BAB IV.
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
Disusun Oleh :
Nama : Mita septiani
Npm: 25213517
Kelas : 2EB21
1.BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi &
informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
a.Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
Untuk memaksimumkan keuntungan
maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan
dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output
perusahaan menjadi variabel utama. Dilihat dari aspek ini, maka tanggung jawab
bagian pemasaran (marketing department) adalah sangat dominan dalam
mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga di pasar adalah bersaing
sempurna.
b.Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Apabila
perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal
tersebut bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan
adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang. Nilai
perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
Dipandang
dari tanggung jawab system yang terdapat pada perusahaan tersebut, maka bagian
keuangan (finance department) lebih dominan dalam pengaturan ini.
Tentunya hal ini saling terkait dan saling mempengaruhi dengan bagian lain,
misalnya bagian akuntansi (accounting department) yang dapat memberikan
informasi yang akurat atas jumlah penjualan dan biaya.
c.Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Tujuan ketiga dari perusahaan
secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan
biaya. Dilihat dari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam
meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department)
yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Dari ketiga
kerangka teori tujuan perusahaan tersebut, dapat dilihat faktor-faktor yang
mana yang harus diprioritaskan dalam suatu pengembangan organisasi.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan perusahaan adalah selain memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
4. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1.
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
b.
Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
1.
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
c.
Permodalan Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
1.
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2.
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d. Penerbitan
dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
d.
Sisa Hasil Usaha
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b.
Dana pendidikan
c.
Dana sosial
d.
Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa
Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai
prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk
dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga
ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun
tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara
lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar