BAB V
SISA HASIL USAHA
Disusun Oleh :
Nama : Mita septiani
Npm: 25213517
Kelas : 2EB21
PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
•
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
•
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
•
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
•
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
•
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota :
•
SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika :
•
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian
SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU
per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
A.Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun
Buku 2009 (Rp000)
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 400.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana
Kar : 5 % X 400.000
: Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
6. dana
Sosial : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota
dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha
:
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
D. jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha
Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620
+ Rp 55.580 = Rp 187.200.
Contoh
Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x
JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota :
5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha
7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha
6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas
diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi
usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA
x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota =
Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 =
7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 =
0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal Anggota =
Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 =
2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA =
1
SHUPA
= JUA + JMA
SHUPA1
= 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA2 =
0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA3 =
0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA4 =
0.2 + 0 = 0.2
SHUPA5 =
0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi
seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI
adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total
simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan
seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,-
dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar