Rabu, 05 Oktober 2016

PROFESI AKUNTAN PUBLIK



TUGAS SOFTSKILL
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(AUDITOR INDEPENDEN)





   NAMA     : MITA SEPTIANI
                        NPM        : 25213517
                        KELAS    : 4EB21

 
AKUNTAN PUBLIK
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik (Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik)

Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  • Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  • Tidak berada dalam pengampuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut Praktisi. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A menjelaskan prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu prinsip integritas, objektivitas, dan kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Bagian B menjelaskan konsep ancaman (threats) dan pencegahan (safeguards), serta memberikan pedoman mengenai aturan etika profesi dalam berbagai situasi yang mencakup: (i) penunjukan praktisi, KAP, atau jaringan KAP, (ii) benturan kepentingan, (iii) pendapat kedua, (iv) imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya, (v) pemasaran jasa profesional, (vi) penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya, (vii) penyimpanan aset milik klien, (viii) objektivitas dalam semua jasa profesional, dan (ix) independensi dalam perikatan assurance.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011 dan menggantikan Aturan Etika yang berlaku sebelum diterbitkannya Kode Etik ini, menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional (baik jasa assurance maupun jasa selain assurance) kepada pengguna jasa.

Informasi Umum Ujian Profesi Akuntan Publik

Dasar Hukum
  1.        UU nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.
  2.        PP nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktek Akuntan Publik.
  3.        Peraturan Asosiasi nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ujian Profesi Akuntan Publik.
Program Ujian Profesi Akuntan Publik (UPAP)
Ujian Profesi Akuntan Publik diselenggarakan IAPI berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta mengadopsi persyaratan Internasional Education Standard (IES) yang diterbitkan oleh IFAC dan dalam rangka menghadapi Asean Economic Community serta merespon perkembangan profesi, sehingga diharapkan tersedia sumber daya manusia yang diperlukan bagi profesi akuntan publik dengan memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, IAPI telah menyiapkan pengembangan profesional bagi auditor (professional development for auditor) pada kantor akuntan publik. Ujian Profesi Akuntan Publik yang dikenal sebagai CPA of Indonesia Exam selama ini ditujukan bagi seseorang yang ingin mendapatkan ijin untuk menjadi akuntan publik, sedangkan bagi staf KAP belum terdapat mekanisme quality assurance untuk meningkatkan kompetensinya. Sedangkan peran dan fungsi staf KAP sangat penting.
Program pengembangan profesional bagi auditor (professional development for auditor) pada kantor akuntan publik dilakukan dengan cara memperluas cakupan peserta ujian yang tidak hanya bagi seseorang yang ingin menjadi akuntan publik saja namun juga mencakup staf KAP, sehingga program ini mencerminkan tingkat kompetensi yang diperlukan oleh auditor.
Pengembangan ujian tersebut terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu: ujian tingkat dasar, ujian tingkat profesional, dan ujian tingkat lanjutan. 

Adapun ujian 3 kategori tersebut mata ujian tersebut adalah sebagai berikut:
  1.  Auditing & Assurance Tingkat Lanjutan
  2.  Audit, Asurans & Etika Profesi
  3.  Akuntansi & Pelaporan Keuangan Lanjutan
  4.  Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan & Teknologi Informasi
  1.  Strategi Bisnis & Perpajakan Lanjutan
  2.  Manajemen Risiko, Tata Kelola & Pengendalian Internal
  1.  Pengantar Auditing & Asurans
  2.  Akuntansi & Pelaporan Keuangan
  3.  Pengantar Ekonomi Makro & Mikro
  4.  Pengantar Manajemen, Perpajakan & Hukum Bisnis
  5.  Akuntansi Biata , Manajemen Keuangan & Sistem Informasi
Persyaratan Penerbitan Sertifikat
Adapun penerbitan sertifikat adalah sebagai berikut:
  1. Bagi staf KAP yang telah lulus ujian tingkat dasar dapat diterbitkan sertifikat Associate Certified Professional Auditor of Indonesia atau disingkat ACPAI.
  2. Bagi staf KAP yang telah lulus ujian tingkat profesional dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai staf auditor dapat diterbitkan sertifikat Certified Professional Auditor of Indonesia atau disingkat CPAI.
  3. Bagi staf KAP yang telah lulus ujian tingkat lanjutan dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai level supervisor dapat diterbitkan sertifikat Certified Public Accountant of Indonesia atau disingkat CPA.
Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum[5] atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Peranan Akuntansi Publik:
1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas  
    termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran
    organisasi.
2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya
    manusia yang ada di dalam organisasi.
3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.

Tugas akuntan publik adalah sebagai berikut :
  1. General audit services, yaitu pemeriksaan yang obyektif atas laporan keuangan yang disertai dengan pernyataan pendapat mengenai kelayakan penyajian laporan keuangan tersebut. Ruang lingkup general audit juga tergantung pada jenis-jenis audit.
  2. Investigation services, yaitu bantuan yang diberikan untuk dapat mengatasi masalah-masalah khusus yang sedang dihadapi oleh manajemen.
  3. Manajement advisory services, adalah bantuan nasehat yang diberikan kepada manajemen mengenai masalah akuntansi, perencanaan keuangan dan lain-lain.
  4. Representation service, adalah tugas untuk dapat mewakili atau menjadi kuasa klien dalam mengurus masalah-masalah tertentu, misalnya mengurus masalah perpajakan, pendaftaran efek,perundingan perburuan dan lain-lain.
  5. Assistence Services, adalah memberikan bantuan jasa yang bermacam-macam antara lain memberikan bantuan dalam pelaksanaan pembukuan, menyusun sistem yang baru, menyiapkan ristitusi pajak dan lain-lain.

Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan Akuntan Publik dan Jasa Penilai
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai adalah suatu unit dibawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, yang melaksanakan tugas selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.
a. Merumuskan kebijakan pembinaan profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik:
Penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.
b. Pengembangan dan pengawasan jasa Akuntan Publik dan Penilai Publik :
register akuntan; perizinan; pemeriksaan; law enforcement (pengenaan sanksi administratif);
pengembangan profesi
c. Penyajian Informasi Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Kantor Penilai Publik.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
 
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng  
      berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due 
      professional care).

b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).

c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.

Kantor dan Bidang Jasa Akuntan Publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.
kantor akuntan publik di indonesia yang ternama :
Deloitte - KAP Osman Bing Satrio
PwC (Pricewaterhouse Coopers) - KAP Haryanto Sahari
Ernst & Young - KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja
KPMG - KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja
RSM (McGladrey & Pullen)
Grant Thornton
BDO USA
CBIZ (Mayer Hoffman McCann)
Crowe Horwath
BKD
KAP Habib Basuni & Co
Owner, KAP Habib Basuni & Co
Surabaya dan Sekitarnya, Jawa Timur, Indonesia | Akuntansi
Saat ini: Owner at KAP Habib Basuni & Co KAP Habib Basuni & Co
Lihat Profil Lengkap
KAP_PKF_Dewi Nya Bayu
audit staff di AYATAMA ENERGI, TRISCO NUSANTARA
Provinsi Jawa Barat, Indonesia | Minyak & Energi
Saat ini: audit staff at AYATAMA ENERGI, TRISCO NUSANTARA



REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar