Rabu, 13 November 2013

BAB III : Bentuk-bentuk badan usaha



BAB III   :    Bentuk-bentuk badan usaha

1.      Bentuk yuridis perusahaan
·         => Usaha perseorangan (sole proprietory)
         Bisnis yang dimiliki dan biasanya dijalankan oleh satu orang yang bertanggung jawab atas semua    
         hutang- hutangnya.
    -keuntungan usaha perseorangan yaitu, kebebasan merupakan manfaat yang paling penting dari usaha  
     perseoranga, memiliki tingkat keleluasaan pribadi tertentu karena mereka tidak perlu melaporkan  
     informasi mengenai operasi-operasi mereka kepada siapapun, lebih mudah didirikan,biaya awal yang  
     rendah,dan manfaat-manfaat penundaan pajak pada bisnis-bisnis baru yang kemungkinan besar 
     menderita kerugian pada awalnya.
   - kerugian usaha perseorangan yaitu, tanggung jawab tanpa batas (unlimited liability), tidak adanya  
     kontinuitas dan bergantung pada sumber daya individu tunggal.
·         => Persekutuan
Persekutuan firma (general partnership) adalah bisnis dengan dua pemilik atau lebih yang menanggung bersama-sama baik operasional perusahaan maupun tanggung jawab keuangan atas hutang-hutangnya.

- keuntungan dari persekutuan adalah kemampuan mereka untuk tumbuh dengan adanya tambahan bakat baru dan uang, dan dapat diorganisasi hanya dengan cara memenuhi beberapa persyaratan hukum.

- kerugian dari persekutuan adalah tanggung jawab tanpa batas, tidak adanya kontinuitas, kesulitan untuk memindahkan kepemilikan dan tidak memberikan panduan bagi pemecahan konflik –konflik internal.
·      
      *  Perseroan Komanditer
            Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV,  
           CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-
            undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah  
            dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan,
            tidak seperti PT.
         - Keuntungan membuka CV adalah proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah,
            tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun  
            instalasi lainnya, biaya yang dibutuhkan lebih murah, Bebas menggunakan nama  
            perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau  Instalasi terkait, salah satu  
            pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan   
            kegiatan usahanya.
·        
      * Perseroan Terbatas
            Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah  
            badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki  
            bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham
            yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya
            pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran
            dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan,  
            sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
            saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki
            kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di
            perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka
            pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut.
           Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang
           saham akan mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan  
           sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati.
           Pembagian perseroan terbatas yaitu :
     - PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat  
       melalui pasar modal.
     - PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
           - PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya  
             tetapi tidak melakukan kegiatannya.
          > Keuntungan mendirikan PT : Kewajiban terbatas, masa hidup abadi, dan efisiensi  
             manajemen.
          > Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan
             organisasi.
       * BUMN
            BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah.
            Ciri-ciri utama BUMN adalah :
          - Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari  
             keuntungan.
         -  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
         -  Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
         -  Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
             perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
          - Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
          - Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman  
            dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
         - Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
            laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
 

-> BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
    * Perusahaan Jawatan (Perjan)
       Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari  
       keuntungan.
    * Perusahaan Umum (Perum)
       Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
       masyarakat dan mencari keuntungan
    * Perusahaan Perseroan (Persero)
       Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
       negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

·        ==>  Koperasi
    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan     
    bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang   
    berdasarkan atas asa kekeluargaan.
       * Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
    - Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan   
       fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
       sebagai konsumen akhir.
    - Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi  
       barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
    - Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya   
       menjadi pegawai atau karyawan.
    - Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan 
       oleh anggotanya.

         Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
- Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan  
   cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
      Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
- Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan
   memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai   
  barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.

2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai berikut:
      Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.

Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
 Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.

Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
- Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
- Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia : Pasar Uang, Pasar Modal, Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Pajak Piutang, Kartu Plastik, Asuransi, Dana Pensiun, dan  Pegadaian

      Karakteristik Lembaga Pembiayaan :
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung

3.  Kerjasama , Penggabungan dan Ekspansi
> Bentuk-Bentuk Penggabungan :    
   Trus, Kartel, Merger, Holding company, Concern, Corner dan ring, Syndicat, Joint venture,    Production sharing, dan Waralaba  ( franchise )

> Bentuk Pengkhususan Perusahaan :
   Spesialisasi, Trust/Kartel, Holding Company, dan Joint Venture.

> Pengkonsentrasian Perusahaan :
*) Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
*)  Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
*) Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
*) Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
*) Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. 
*) Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
*) Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha :
- Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
-  Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
-  Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
-  Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.

REFERENSI :
1.   Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof Dr Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta,   1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar