BAB III : Bentuk-bentuk badan usaha
1. Bentuk yuridis perusahaan
· => Usaha
perseorangan (sole proprietory)
Bisnis yang dimiliki dan biasanya dijalankan oleh
satu orang yang bertanggung jawab atas semua
hutang- hutangnya.
hutang- hutangnya.
-keuntungan usaha perseorangan yaitu, kebebasan
merupakan manfaat yang paling penting dari usaha
perseoranga, memiliki tingkat
keleluasaan pribadi tertentu karena mereka tidak perlu melaporkan
informasi
mengenai operasi-operasi mereka kepada siapapun, lebih mudah didirikan,biaya
awal yang
rendah,dan manfaat-manfaat penundaan pajak pada bisnis-bisnis baru
yang kemungkinan besar
menderita kerugian pada awalnya.
- kerugian usaha perseorangan yaitu, tanggung
jawab tanpa batas (unlimited liability), tidak adanya
kontinuitas dan
bergantung pada sumber daya individu tunggal.
·
=> Persekutuan
Persekutuan firma (general partnership) adalah
bisnis dengan dua pemilik atau lebih yang menanggung bersama-sama baik
operasional perusahaan maupun tanggung jawab keuangan atas hutang-hutangnya.
- keuntungan dari persekutuan adalah kemampuan mereka untuk tumbuh dengan adanya tambahan bakat baru dan uang, dan dapat diorganisasi hanya dengan cara memenuhi beberapa persyaratan hukum.
- kerugian dari persekutuan adalah tanggung jawab tanpa batas, tidak adanya kontinuitas, kesulitan untuk memindahkan kepemilikan dan tidak memberikan panduan bagi pemecahan konflik –konflik internal.
·
* Perseroan Komanditer
* Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire
Venootshap) atau yang biasa disebut CV,
CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena
tidak ada undang-
undang yang secara khusus mengatur perseroan
ini. Perbedaan mendasarnya adalah
dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal
perusahaan dalam akta perusahaan,
tidak seperti PT.
-
Keuntungan membuka CV adalah proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah,
tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum & HAM RI maupun
instalasi lainnya, biaya yang dibutuhkan lebih murah, Bebas menggunakan nama
perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi
terkait, salah satu
pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
·
* Perseroan Terbatas
* Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap)
atau biasa disebut dengan PT, adalah
badan usaha yang modalnya terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena
modalnya berupa saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan
dapat berganti-ganti tanpa adanya
pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan
terbatas tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan,
sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang akan menjadi tanda bukti
kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki
kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa
besar orang tersebut memiliki saham di
perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih
tinggi daripada keuntungannya, maka
pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab
dalam membayar utang tersebut.
Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang
saham akan mendapat keuntungan yang disebut
dividen dan akan dibagi-bagikan
sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
- PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal.
- PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
- PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah
memilki izin usaha dan izin lainnya
tetapi tidak melakukan kegiatannya.
> Keuntungan mendirikan PT : Kewajiban terbatas, masa hidup abadi, dan efisiensi
manajemen.
> Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan
dalam hal perizinan dan
organisasi.
* BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau
pemerintah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
- Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
- Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
-
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
- Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat
dalam bentuk obligasi.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
-> BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
* Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
-> BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
* Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
* Perusahaan Umum (Perum)
* Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari
negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
* Perusahaan Perseroan (Persero)
* Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
· ==>
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asa
kekeluargaan.
* Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
- Koperasi
Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun
jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir.
- Koperasi
Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
- Koperasi
Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
menjadi pegawai atau karyawan.
- Koperasi
Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggotanya.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
- Kopersi
Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
- Koperasi
Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan
cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi
primer.
Jenis
Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
- Koperasi
Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi
Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang dan jasa yang ditawarkan oleh para
pemasok di pasar.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu, lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank sebagai berikut:
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
- Untuk
meningkatkan perkembangan pasar modal
- Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
- Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia : Pasar Uang, Pasar Modal, Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Pajak Piutang, Kartu Plastik, Asuransi, Dana
Pensiun, dan Pegadaian
Karakteristik
Lembaga Pembiayaan :
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
3. Kerjasama , Penggabungan dan Ekspansi
> Bentuk-Bentuk
Penggabungan :
Trus, Kartel, Merger, Holding company, Concern, Corner dan ring, Syndicat, Joint venture, Production sharing, dan Waralaba ( franchise )
> Bentuk Pengkhususan Perusahaan :
Spesialisasi, Trust/Kartel, Holding Company, dan Joint Venture.
> Pengkonsentrasian Perusahaan :
*) Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
*) Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
*) Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
*) Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
*) Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
*) Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
*) Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha :
- Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
- Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
- Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
- Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
REFERENSI :
1. Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof Dr Wagiono
Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar