Sabtu, 23 November 2013

Bab X : Manajemen sumber daya manusia



Bab X : Manajemen sumber daya manusia


1. Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.

Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
   
  *Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.

  * Manusia sebagai sumber daya mental 
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
 Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
- Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
- Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
- Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi.

3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang sebagai berikut:
a) Menarik karyawan yang berpenampilan menarik untuk berorganisasi
b) Memotifasi karyawan untuk mencapai prestasi yang unggul
c) Mencapai masa dinas yang panjang
Didalam perusahaan, terdapat dua macam tenaga kerja, yaitu :
a) Tenaga kerja eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
b) Tenaga operatif, tenaga trampil, menguasai pekerjaan sehingga tugas dapat terselesaikan dengan baik
Terdapat tiga tenaga kerja trampil, yaitu:
a) Tenaga trampil (skilled labor)
b) Tenaga kerja setengah trampil (semi skilled labor)
c) Tenaga kerja tidak terampil (unskilled labor)

4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :
1. Faham Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu.Disini individu ditempatkan diatas masyarakat.Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2. Faham Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu.Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka.Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.

5. Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh, dan untuk pekerja sebagai maksud untuk melindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
a. Nama dan lambing
b. Dasar negara, asas, dan tujuan
c. Tanggal pendirian
d. Tempat kedudukan
e. Keanggotaan dan kepengurusan
f. Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
g. Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

6. Perserikatan saat ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dapat digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali.Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk.Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja.Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini  didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Tipe-tipe serikat pekerja :
1. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
2.Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
3.Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.

7. Hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja sama, yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
b. Union shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.

8. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
-          Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
-          Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
-          Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya.Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar