Bab X : Manajemen sumber daya manusia
1. Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi
dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.Meskipun paling
tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi
menjadi dua, yaitu :
*Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang
tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara
lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan,
dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia
merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan
landasan utama bagi kebudayaan.Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu
mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan
sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi
teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri dan teknologi
terhadap tenaga kerja adalah :
- Berkembangnya spesialisasi, secara
ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam
bidangnya.
- Hambatan pengembangan diri, bagi
kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat
mobilitas masyarakat).
- Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan
perubahan bidang industri dan teknologi.
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang sebagai berikut:
a) Menarik karyawan yang berpenampilan menarik untuk berorganisasi
b) Memotifasi karyawan untuk mencapai prestasi yang unggul
c) Mencapai masa dinas yang panjang
Didalam perusahaan, terdapat dua macam tenaga kerja, yaitu :
a) Tenaga kerja eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
b) Tenaga operatif, tenaga trampil, menguasai pekerjaan sehingga tugas dapat terselesaikan dengan baik
Terdapat tiga tenaga kerja trampil, yaitu:
a) Tenaga trampil (skilled labor)
b) Tenaga kerja setengah trampil (semi skilled labor)
c) Tenaga kerja tidak terampil (unskilled labor)
a) Menarik karyawan yang berpenampilan menarik untuk berorganisasi
b) Memotifasi karyawan untuk mencapai prestasi yang unggul
c) Mencapai masa dinas yang panjang
Didalam perusahaan, terdapat dua macam tenaga kerja, yaitu :
a) Tenaga kerja eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
b) Tenaga operatif, tenaga trampil, menguasai pekerjaan sehingga tugas dapat terselesaikan dengan baik
Terdapat tiga tenaga kerja trampil, yaitu:
a) Tenaga trampil (skilled labor)
b) Tenaga kerja setengah trampil (semi skilled labor)
c) Tenaga kerja tidak terampil (unskilled labor)
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
Ada
beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di
suatu negara, antara lain :
1. Faham
Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu.Disini individu ditempatkan diatas masyarakat.Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu.Disini individu ditempatkan diatas masyarakat.Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2. Faham Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu.Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka.Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu.Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka.Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
5. Mengapa para pekerja mendirikan serikat
pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis
yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh, dan
untuk pekerja sebagai maksud untuk melindungi dan membela apa yang menjadi hak
dari para pekerja, Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen, Melindungi dan membela pekerja
beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen mendengarkan dan
mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
a. Nama dan lambing
b. Dasar negara, asas, dan tujuan
c. Tanggal pendirian
d. Tempat kedudukan
e. Keanggotaan dan kepengurusan
f. Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
g. Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
a. Nama dan lambing
b. Dasar negara, asas, dan tujuan
c. Tanggal pendirian
d. Tempat kedudukan
e. Keanggotaan dan kepengurusan
f. Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
g. Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan saat ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat
pekerja tersebut dapat digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama
pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba
untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali.Untuk
alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk.Umumnya bos serikat ditunjuk
atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya
sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka
inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung
merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut
pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan
biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja.Jadi banyak untuk serikat pekerja
pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun
membayangkan posisi mereka akan terus hari ini didirikan pada
keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan
mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa
untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan
dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara
keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Tipe-tipe serikat
pekerja :
1. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan
yang sama seperti tukang kayu.
2.Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang
sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam
perusahaan atau industry tertentu .
3.Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil
dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry
mana.
7. Hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja
sama, yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
b. Union shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.
Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.
8. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan
disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta
dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD
1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang
mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
-
Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
-
Pasal 8 International Convenants on Economic,
social and Cultural
-
Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah
perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya.Seperti
halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka
pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan
sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang
menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah
juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar